Perjuangan Abdul Kholiq, Enam Tahun Cari Keadilan demi Warisan Rp10 Miliar

  • 01 Mei 2026 16:22 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Abdul Kholiq Mukhlisin (61) seorang warga di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri tak pernah berhenti untuk memperjuangkan nasib keluarganya
  • Diduga ada kejanggalan dokumen yang dipakai pihak lawan untuk menggugat waris

RRI.CO.ID, Kediri - Abdul Kholiq Mukhlisin (61) seorang warga di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri tak pernah berhenti untuk memperjuangkan nasib keluarganya.

Kondisi ini diawali sejak April 2020, Abdul Kholiq melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris senilai Rp10 Miliar. Setelah enam tahun berlalu, kini kasus ini perlahan menemukan titik terang.

Desakan penetapan tersangka menguat usai gelar perkara di Mapolda Jawa Timur. Terlebih setelah pihak Advokat Pelapor Abdul Kholik Mukhlisin, meminta penyidik Polres Kediri segera bertindak tegas.

Saat mendatangi Polres Kediri, pada Jumat,l sore, 1 Mei 2026, Advokat, Mohammad Karim Amrullah, mendesak penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan keterangan pada akta autentik dan administrasi kependudukan.

"Kasus ini telah merugikan klien kami hingga Rp10 miliar," kata Karim.

Apalagi sebelum ini, ungkap Karim, saat gelar perkara di Lantai 6 Polda Jatim telah menghadirkan penyidik pengawas dan para pihak. Dalam forum itu terungkap indikasi kuat manipulasi data kependudukan.

"Ada perubahan nama dan identitas yang tidak benar. Beberapa oknum kepala desa memberi keterangan tidak sesuai fakta, sehingga berimplikasi pada perubahan identitas dari A menjadi B demi menetapkan kewarisan di Pengadilan Agama," katanya.

Untuk menguak kasus ini, Karim menegaskan, pihaknya mengantongi bukti dokumen administrasi kependudukan yang valid dan autentik. Sementara pihak terlapor, menurut dia, hanya mengandalkan fakta sosial. Terkait munculnya kasus ini, bermula dari sengketa waris harta almarhum Husin bin Nur Hasan.

Di tempat sama, Abdul Kholiq, anak kandung almarhum, menceritakan, pihaknya menduga ada kejanggalan dokumen untuk mengklaim waris. Bahkan, ia menyebut ada upaya mengubah identitas dari Istiqomatul Muawanah menjadi Istiqomatul Mu’anah, serta ada perubahan nama orang tua. Tujuannya, melancarkan klaim ahli waris.

"Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan. Belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan, sehingga ini jelas melanggar aturan," tegas Abdul Kholiq.

Tak hanya itu, Abdul Kholiq juga menyoroti perubahan nama bin pada orang tuanya. Hal itu terletak dari bin Nur Hasan menjadi Bin Soeharto dalam dokumen yang dipersoalkan. Sementara, sesuai data nikah asli tercatat ayah kandungnya bernama Nur Hasan (tanggal lahir 29 Desember 1942) memiliki istri sah bernama Sjafaatun yang (tanggal lahir 13 November 1943).

Mengenai objek sengketa, lanjutnya, hal itu berupa tanah sawah dan rumah dengan luasan 7 hektare serta ditaksir bernilai Rp10 miliar. Ia mengaku, proses hukum sempat terhambat karena pihaknya pernah tersandung kasus lain dan dipenjara, sehingga pengawalan kasus hukum ini tertunda.

"Laporan saya sejak 13 April 2020. Enam tahun saya terus tanyakan SP2HP dan saya berharap Polri bertindak tegas, sehingga ini soal kebenaran data yang valid," ungkapnya.

Kini dengan melapor ke Polres Kediri, Abdul Kholiq meminta para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim bersandar pada data fisik kependudukan yang sah dari KUA dan Disdukcapil, bukan keterangan lisan yang direkayasa.

"Saya minta polisi, jaksa, dan hakim yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan sesuai data valid. Lewat gelar perkara kemarin, kepalsuan data ini harus diungkap dan tersangka segera ditetapkan," katanya.

Sementara itu, penyidik Polres Kediri masih mendalami hasil gelar perkara di Polda Jatim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....