May Day 2026, Buruh di Jombang Tuntut Penegakan UMK dan Persoalan PHK
- 01 Mei 2026 15:49 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jombang diwarnai aksi unjuk rasa yang menitikberatkan pada tuntutan penegakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penyelesaian persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), Jumat, 1 Mei 2026.
Aksi tersebut dilakukan oleh dua serikat pekerja, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang–Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, yang secara bergantian menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pemkab hingga DPRD Jombang.
Massa dari SBPJ-GSBI lebih dulu menggelar aksi dengan melakukan orasi dan long march menuju gedung DPRD. Di lokasi tersebut, perwakilan buruh diterima dalam audiensi bersama pimpinan dewan, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian.
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi nasib ratusan pekerja di industri plywood yang terdampak PHK. Ia menilai mekanisme pembayaran pesangon yang diterapkan perusahaan tidak sesuai harapan pekerja.
“Seharusnya pesangon bisa menjadi modal bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Namun kenyataannya belum diterima secara utuh karena dibayarkan bertahap dalam beberapa kali cicilan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 347 orang sejak tahun lalu. Bahkan, masih terdapat sejumlah pekerja yang belum menyetujui skema pembayaran tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti minimnya keterbukaan perusahaan terkait kondisi keuangan yang dijadikan alasan PHK.
“Perusahaan mengklaim merugi, tetapi tidak pernah menunjukkan data secara terbuka. Kami berharap ada peran pemerintah untuk memastikan hal ini diawasi,” kata Hadi.
Setelah aksi SBPJ-GSBI, giliran Sarbumusi Jombang yang menyampaikan tuntutan di lokasi yang sama. Mereka juga mengikuti audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menekankan pentingnya penegakan UMK di Jombang. Ia menilai masih banyak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Mayoritas perusahaan diduga masih memberikan upah di bawah standar UMK. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain persoalan upah, Sarbumusi juga menyoroti praktik outsourcing serta mendesak adanya penyesuaian kebijakan daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah. “Kami tidak ingin hasil pertemuan hanya sebatas diskusi. Harus ada rekomendasi yang jelas disertai tindakan konkret,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....