Jombang Usulkan Tambahan Palang Pintu Perlintasan KA di Jalur Rawan
- 26 Apr 2026 16:06 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang mengusulkan penambahan palang pintu pada sejumlah perlintasan kereta api sebidang yang dinilai rawan kecelakaan, terutama pada titik yang hingga kini belum dilengkapi sistem pengamanan tetap.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menyebut, pengajuan tersebut difokuskan pada perlintasan di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, yang masih menggunakan sistem pengamanan manual. Kepala Dishub Jombang, Sugianto, mengungkapkan bahwa masih terdapat dua titik perlintasan yang belum memiliki fasilitas palang pintu sesuai standar.
“Saat ini ada dua lokasi yang belum dilengkapi palang pintu permanen, yakni di Nglele, Sumobito dan di Plandi, Kecamatan Jombang,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, kedua perlintasan tersebut masih dikelola secara swadaya oleh pemerintah desa dengan dukungan petugas sukarelawan. “Pengamanannya masih bersifat manual dan mengandalkan warga setempat yang bertugas saat kereta melintas,” katanya.
Dari total 22 perlintasan kereta api di Kabupaten Jombang, delapan titik berada di bawah pengelolaan PT KAI, sementara 12 titik lainnya menjadi kewenangan Dishub.
“Dua titik sisanya masih menggunakan sistem sederhana dan belum memiliki perlengkapan pengaman yang memadai,” jelasnya.
Di lapangan, pengamanan dilakukan dengan menggunakan palang darurat berbahan bambu yang dipasang secara manual ketika kereta akan melintas. Petugas akan menghentikan kendaraan dari kedua arah sebelum membuka kembali akses setelah kereta melintas.
Selain itu, akses di perlintasan tersebut juga dibatasi. Hanya pejalan kaki dan kendaraan roda dua yang diizinkan melintas, sedangkan kendaraan roda empat tidak dapat melalui jalur tersebut karena adanya pembatas fisik.
Untuk perlintasan di Nglele, pembangunan palang pintu permanen telah direncanakan pada tahun ini, namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan. “Usulan untuk pembangunan di Nglele sudah kami ajukan dan saat ini masih dalam proses menunggu persetujuan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara itu, di perlintasan Plandi diterapkan pembatasan operasional. “Untuk Plandi, hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan jam operasional mulai pukul 03.00 hingga 22.00 WIB,” jelasnya.
Dishub Jombang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api sebidang. Pengguna jalan diminta memastikan kondisi aman sebelum melintas serta mematuhi arahan petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....