KUHP Baru Pertegas Sanksi Pidana Perkawinan Siri

  • 09 Apr 2026 06:48 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru membawa babak baru dalam pengaturan perkawinan yang tidak tercatat di Indonesia. Dr. Eko Iswahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pasal 402 dalam aturan tersebut memberikan penekanan lebih kuat terhadap legalitas sebuah ikatan pernikahan di mata negara.

“Langkah ini diambil guna meminimalisir praktik nikah di bawah tangan yang sering kali mengabaikan hak-hak hukum para pihak yang terlibat,” katanya kepada RRI, Kamis, 09 April 2026.

Dalam tinjauan hukumnya, Dr. Eko menyoroti bahwa Pasal 402 menyasar aspek pidana bagi mereka yang melakukan perkawinan tanpa pencatatan resmi, terutama jika terdapat unsur penyesatan atau pelanggaran terhadap asal-usul perkawinan. Sanksi yang diatur dalam pasal ini bukan sekadar ancaman administratif, melainkan bentuk pidana yang dapat menjerat pelaku utama maupun pihak yang membantu proses tersebut. Hal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak lagi menyepelekan pentingnya buku nikah resmi dari negara.

Lebih lanjut, Dr. Eko menekankan bahwa aturan ini merupakan instrumen perlindungan, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan siri.

“Tanpa pencatatan resmi, status perdata anak sering kali menjadi lemah, yang berdampak pada sulitnya pengurusan administrasi kependudukan hingga hak waris. Nah, pasal 402 KUHP Baru ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pernikahan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan terjamin oleh negara,” tambahnya.

Terkait maraknya fenomena nikah siri di wilayah Kediri, Ia menyarankan agar warga yang saat ini masih dalam status pernikahan tidak tercatat segera menempuh jalur hukum yang ada, seperti Isbat Nikah. Edukasi hukum terus digalakkan agar masyarakat memahami bahwa kepastian hukum dalam rumah tangga adalah fondasi penting bagi kesejahteraan keluarga. Dengan adanya payung hukum baru ini, negara hadir untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus menjamin hak asasi setiap warga dalam lembaga perkawinan.

Dr. Eko mengingatkan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari diri sendiri sebelum berhadapan dengan sanksi pidana. "Masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan adalah janji suci yang juga memiliki tanggung jawab hukum di hadapan negara. Ketaatan terhadap undang-undang baru ini menjadi kunci utama agar setiap individu terhindar dari risiko pidana di masa depan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....