Cegah Perundungan, Kemenag Hadirkan AMAN

  • 23 Jul 2026 21:15 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Kementerian Agama menghadirkan platform aduan pencegahan perundungan di kalangan santri maupun siswa melalui AMAN (Aplikasi Manajemen Antikekerasan). Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 23 Juli 2026, menyebut bahwa platform tersebut dapat diakses oleh semua kalangan, baik santri, siswa pelajar, hingga masyarakat umum.

"Semua orang baik santri, siswa, dan masyarakat di mana saja bisa memanfaatkan platform ini. Silahkan kunjungi aman.kemenag.go.id untuk laporan atau aduan tindak perundungan atau kekerasan. Kami akan memproses segala aduan yang masuk secepat mungkin," kata Wamenag.

Seluruh laporan yang disertai bukti pendukung akan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap lembaga pendidikan dan pengasuhnya. Selain itu juga dapat dikenai sanksi hukum kepada pelaku apabila melakukan pelanggaran kategori berat atau mengarah pada ranah pidana. Kemenag akan memastikan korban dan pelapor mendapatkan jaminan perlindungan.

"Ada sanksi administratif maupun sanksi hukum tergantung level pelanggarannya. Kita jamin juga perlindungan bagi seluruh korban maupun pelapor supaya mereka tetap merasa aman. Kami akan dampingi supaya korban tetap mendapatkan akses pendidikan yang nyaman dan memiliki harapan masa depan," ucap Wamenag

Ditambahkannya, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Kemenag telah membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri.

Kementerian Agama juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru di tahun ajaran 2026. Sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).

"Selain AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. Layanan chatbot ini memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....