Efisiensi Energi, Pemkab Jombang Segera Berlakukan WFH bagi ASN

  • 02 Apr 2026 18:23 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Upaya efisiensi energi mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 yang mendorong pemerintah daerah menerapkan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari efisiensi nasional. Skema kerja dari rumah dijadwalkan mulai berlaku pekan depan, dengan pelaksanaan satu hari dalam satu minggu, yakni setiap Jumat.

Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan, pengalaman penerapan sistem kerja serupa pada masa pandemi Covid-19 menjadi modal kesiapan bagi jajaran ASN.

“Instruksi dari pusat akan segera kami jalankan. Kami sudah pernah menerapkan pola ini sebelumnya di saat Covid-19, sehingga secara teknis lebih siap,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Menurut Agus, implementasi kebijakan tersebut ditargetkan tidak memerlukan waktu lama. Pihaknya memastikan seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan pola kerja agar kebijakan dapat berjalan efektif.

“Targetnya dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan, rencananya mulai pekan depan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sektor seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, serta layanan administrasi kependudukan dan perizinan tetap beroperasi penuh dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap optimal,” ucapnya.

Menanggapi adanya kebijakan ini, Sandi, salah satu warga Jombang, menilai kebijakan WFH perlu diimbangi dengan jaminan kualitas pelayanan publik.

“Yang penting pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak mempersulit masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, sistem kerja berbasis output tetap menjadi acuan, dengan dukungan digitalisasi birokrasi melalui e-office dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain pengaturan pola kerja, kebijakan tersebut juga mengatur penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal separuh, disertai anjuran beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, maupun sepeda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....