Isi Kekosongan Jabatan, 10 KDAW di Jombang Resmi Dilantik
- 18 Jun 2026 20:28 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah dengan melantik 10 Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), pada Kamis, 18 Juni 2026. Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan hingga berakhirnya sisa masa jabatan masing-masing kepala desa sebelumnya.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Menurutnya, para KDAW yang baru dilantik harus mampu beradaptasi dengan cepat serta melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah dirintis di desa masing-masing.
"Para kepala desa yang baru diharapkan segera memahami kondisi wilayah, menjalin komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat, dan meneruskan program-program pembangunan yang telah berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujar Warsubi.
Ia menambahkan, keberadaan kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, para KDAW diminta menghadirkan semangat baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Saya berharap kehadiran kepala desa antar waktu mampu membawa energi positif dan semangat baru dalam membangun desa, sehingga cita-cita mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera dapat diwujudkan bersama," kata Warsubi.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Ia meminta para kepala desa memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar stabilitas sosial di tingkat desa tetap terjaga.
"Komunikasi dan sinergi seluruh unsur pemerintahan desa harus terus dibangun agar pelaksanaan demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kesejukan bagi masyarakat," ucapnya.
10 Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik berasal dari Desa Sukorejo Kecamatan Perak, Pengampon Kecamatan Kabuh, Sidomulyo dan Sudimoro Kecamatan Megaluh, Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan, Rejoslamet Kecamatan Mojowarno, Cukir Kecamatan Diwek, Keboan Kecamatan Ngusikan, Kampungbaru Kecamatan Plandaan, serta Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.
Sebagian besar KDAW akan menjalankan tugas hingga 5 Desember 2027 sesuai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Sementara Kepala Desa Antar Waktu Wangkalkepuh, Joko Sukamto, akan menjabat hingga 7 Januari 2029 mengikuti sisa masa jabatan yang masih berlaku di desa tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....