Ciptakan Ruang Digital Aman, Kemenag Jombang Siap Implementasikan PP Tunas

  • 31 Mar 2026 17:18 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan pembatasan gadget dan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut mengatur pembatasan kepemilikan akun serta akses terhadap platform digital tertentu yang dinilai berisiko bagi anak. Aturan ini diterapkan sebagai upaya menekan paparan konten negatif di ruang digital.

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, menilai pengaturan penggunaan perangkat digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Penggunaan gawai tanpa kontrol dapat berdampak pada perkembangan anak. Karena itu, pembatasan diperlukan, baik dari sisi waktu penggunaan maupun jenis konten yang diakses,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai acuan operasional. Meski demikian, Kemenag Jombang memastikan akan segera menindaklanjuti begitu arahan resmi diterima.

“Kami masih menunggu pedoman teknis. Setelah itu keluar, kami akan langsung melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan di bawah Kemenag,” katanya.

Sosialisasi direncanakan menjangkau seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Madrasah Aliyah (MA), termasuk lingkungan pesantren.

Kebijakan ini diketahui juga sebagai langkah awal dalam memperkuat literasi digital di kalangan pelajar. Regulasi ini diharapkan bisa mendorong siswa dan santri agar lebih bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....