Perwujudan Warga Taat Pajak, Bapenda Jombang Intensifkan Pelayanan Jemput Bola
- 27 Feb 2026 20:33 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mengintensifkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah melalui layanan keliling di sejumlah kecamatan dan pusat keramaian. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempermudah akses layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor.
Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, mengatakan pelayanan jemput bola menjadi strategi memperluas jangkauan layanan pajak kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan melalui sinergi bersama Bank Jatim serta dukungan layanan Samsat Keliling guna mengintegrasikan pembayaran pajak daerah dan administrasi kendaraan bermotor dalam satu lokasi pelayanan.
"Pelayanan jemput bola ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya. Kami ingin layanan pajak semakin transparan, akurat, dan dapat dijangkau langsung oleh warga di wilayah masing-masing," ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, pendekatan layanan langsung ke wilayah kecamatan dinilai efektif meningkatkan partisipasi wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses transportasi menuju kantor pelayanan utama.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi sekaligus menyelesaikan administrasi pajak tanpa harus datang jauh ke kantor Bapenda," katanya.
Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor, hingga pengurusan berbagai perubahan data objek pajak. Selain itu, Bapenda juga melayani penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 serta pengajuan mutasi data, seperti balik nama, pemecahan maupun penggabungan objek pajak.
Sholahuddin menegaskan optimalisasi pelayanan pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami terus berupaya mendekatkan layanan agar kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat," ucapnya.
Pelayanan pajak keliling dijadwalkan dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB yang tersebar di beberapa titik kantor kelurahan/kecamatan, serta pusat keramaian. Pemerintah daerah berharap kehadiran layanan ini mampu mendorong penyelesaian kewajiban pajak masyarakat secara lebih cepat dan tertib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....