Sebanyak 180 Lembaga di Jombang Teken NPHD Hibah 2026
- 25 Feb 2026 19:40 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Sebanyak 180 lembaga penerima hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Penandatanganan tersebut menjadi syarat administratif sebelum dana yang bersumber dari APBD dapat dicairkan.
Kegiatan yang digelar di Aula 1 Disdikbud Jombang itu diawali dengan sosialisasi mekanisme hibah kepada seluruh penerima. Pemerintah daerah menekankan bahwa proses pencairan tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen perjanjian resmi antara pemberi dan penerima hibah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa NPHD memiliki kedudukan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
“NPHD merupakan dokumen perjanjian resmi antara lembaga penerima hibah dengan pemerintah daerah. Dokumen ini wajib ditandatangani sebagai dasar sebelum dana bisa dicairkan,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, isi perjanjian mencakup rincian kegiatan yang diusulkan, mekanisme pencairan, jangka waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Semua ketentuan sudah diatur dalam NPHD, termasuk kewajiban menyampaikan laporan sesuai aturan. Itu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap lembaga,” katanya.
Menurut Wor Windari, kepatuhan terhadap petunjuk teknis menjadi aspek penting dalam pelaksanaan hibah. Ia mengingatkan agar seluruh penerima tidak menunda pelaporan setelah kegiatan selesai.
“Kami minta pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan mengacu pada juknis yang berlaku, serta disampaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati,” ucapnya,
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa dana hibah Pokir 2026 akan dicairkan sekaligus dalam satu tahap. Skema tersebut diharapkan dapat mempermudah realisasi program, namun tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menilai penandatanganan NPHD menjadi langkah awal untuk memastikan penggunaan dana hibah berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing lembaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....