Kampanye Wajib Halal Jangkau Pedagang Pasar di Jombang

  • 07 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Kampanye percepatan sertifikasi halal mulai menyasar para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jombang. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di beberapa titik perdagangan, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus informasi terkait mekanisme pengurusan sertifikat bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang bertujuan memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Di Jombang, kegiatan difokuskan pada pasar-pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat agar edukasi dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain memberikan sosialisasi mengenai regulasi yang berlaku, petugas juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan terkait proses pengajuan sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas halal bagi produk yang dipasarkan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Fitriah Susanti, mengatakan keberhasilan implementasi program sertifikasi halal ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, akademisi, pendamping halal, maupun komunitas pelaku usaha. "Pelaksanaan program ini memerlukan sinergi yang kuat dari seluruh unsur terkait. Dengan kolaborasi yang baik, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih luas sehingga target percepatan sertifikasi halal bisa tercapai," ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem produk halal yang semakin kuat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan kehalalan suatu produk. Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Jombang, Safiratuz Zahra 'Aisy Kuncoro, menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal perlu diikuti kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi halal dinilai tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah sebuah produk. "Saat ini masyarakat semakin memperhatikan aspek kehalalan produk yang mereka konsumsi. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memandang sertifikasi halal sebagai investasi untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usahanya di masa depan," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi di pasar tradisional menjadi salah satu strategi efektif untuk menjangkau pelaku usaha secara langsung, terutama mereka yang belum memahami prosedur maupun manfaat sertifikasi halal. Melalui kampanye tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Jombang yang mengurus sertifikasi halal produknya sehingga perlindungan konsumen dapat semakin meningkat sekaligus mendukung target nasional implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....