Cakupan AUTP Jombang 2026 Menyusut

  • 28 Jan 2026 21:07 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang — Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Jombang pada 2026 mengalami penyusutan cakupan, baik dari sisi jumlah peserta maupun luasan lahan.

Kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya subsidi premi asuransi pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Rony, menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran membuat perlindungan AUTP tidak seluas tahun sebelumnya. Ia mencatat, pada 2024 lahan yang masuk program asuransi mencapai 1.150 hektare, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 973 hektare.

“Jika dibandingkan tahun lalu, luasan lahan yang tercover memang berkurang. Dari sebelumnya 1.150 hektare, kini hanya sekitar 973 hektare,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Penurunan tersebut juga diikuti berkurangnya jumlah petani peserta. Pada 2025, peserta AUTP di Jombang tercatat sebanyak 1.843 orang, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang masih melampaui dua ribu petani.

“Pengurangan ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran pusat. Subsidi yang semula penuh kini dialihkan melalui skema dukungan provinsi,” kata Rony.

Ia menjelaskan, selama ini premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180.000 per hektare setiap musim tanam. Namun, karena disubsidi pemerintah, petani tidak dibebani pembayaran premi tersebut.

Seiring perubahan kebijakan, pembiayaan subsidi kini ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Jombang menanggung 20 persen, sedangkan 80 persen lainnya berasal dari pemerintah provinsi.

Meski cakupan menyusut, Rony menegaskan AUTP tetap memberikan jaminan perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen.

“Apabila terjadi gagal panen dan memenuhi kriteria, petani bisa mendapatkan santunan sebesar Rp6.000.000 per hektare,” ujarnya.

Penetapan peserta AUTP dilakukan melalui pemetaan wilayah rawan risiko. Usulan diajukan oleh petugas di tingkat kecamatan dan disesuaikan dengan alokasi yang tersedia di kabupaten.

“Kami memprioritaskan wilayah dengan risiko tinggi. Dari situ petugas kecamatan mengajukan usulan sesuai kuota yang ada,” terangnya.

Ia menambahkan, klaim asuransi tidak serta-merta dicairkan. Proses verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan lapangan oleh petugas teknis hingga penilaian pihak asuransi.

“Penentuan gagal panen diawali survei lapangan oleh PPL dan POPT, lalu diverifikasi kembali oleh pihak asuransi. Jika memenuhi standar, barulah klaim dapat dibayarkan,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....