Mayoritas KPM Bansos Jombang Belum Klarifikasi Pemblokiran Rekening

  • 25 Jan 2026 19:37 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang — Sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Jombang hingga kini belum melakukan klarifikasi atas pemblokiran rekening imbas terindikasi aktivitas judi online yang dilakukan Kementerian Sosial.

Akibatnya, ribuan penerima bantuan belum dapat mencairkan dana bansos yang menjadi hak mereka. Dinas Sosial Kabupaten Jombang hingga kini mencatat, dari total 1.226 rekening KPM yang diblokir karena terindikasi aktivitas judi online, baru 488 penerima yang mengajukan klarifikasi secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan bahwa rendahnya angka klarifikasi menjadi kendala utama dalam proses pemulihan hak KPM yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Jumlah KPM yang sudah mengajukan klarifikasi belum sampai setengah dari total rekening yang diblokir. Masih banyak yang belum menyampaikan klarifikasi,” ujar Agung Hariadi, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menegaskan, klarifikasi merupakan syarat mutlak bagi KPM yang ingin rekeningnya kembali diaktifkan. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan dari yang bersangkutan.

“Jika KPM merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, maka harus mengajukan klarifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Agung menjelaskan, pengajuan klarifikasi juga harus disertai dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa setempat sebagai dasar verifikasi awal.

“Kami meminta adanya surat atau keterangan resmi dari desa. Setelah persyaratan lengkap, baru kami teruskan dan unggah ke sistem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa kewenangan pembukaan blokir rekening sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi dan menyampaikan data yang masuk.

“Keputusan akhir tetap berada di Kemensos. Dinas Sosial di daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuka blokir rekening,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan KPM agar segera melakukan klarifikasi. Selama rekening masih diblokir, berbagai bantuan sosial seperti PKH, BPNT/sembako, hingga BLTS Kesra tidak dapat disalurkan.

“Selama belum ada klarifikasi, rekening tetap tidak aktif. Konsekuensinya, bantuan sosial belum bisa dicairkan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....