Misteri Kebakaran Rumah di Plosoklaten Terungkap, Mantan Suami jadi Tersangka
- 21 Jul 2026 13:07 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri terungkap
- Polisi menetapkan mantan suami pemilik rumah sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar sepeda motor yang api-nya merembet ke bangunan
RRI.CO.ID, Kediri - Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri terungkap. Polisi menetapkan mantan suami pemilik rumah sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar sepeda motor yang api-nya merembet ke bangunan.
Tersangka berinisial AH alias HR, 40 tahun, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Kediri setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui aksinya dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada mantan istrinya yang merupakan pemilik rumah.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," jelas Angga saat rilis di Mapolres Kediri, Selasa, 21 Juli 2026.
Sebelum beraksi, tersangka membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. BBM itu dibawa dengan sepeda motor Kawasaki bernopol S 4985 OX miliknya menuju rumah korban di Desa Pranggang.
Ia menjelaskan, setiba di lokasi, pelaku menuangkan Pertalite yang sudah dimasukkan ke botol air mineral yang dilubangi. Tujuannya agar mudah disiramkan ke kendaraan milik korban.
"Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban. Setelah disiram BBM, pelaku kemudian menyulut api hingga motor terbakar," katanya.
Pada kejadian itu, kobaran api cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah milik Erma Puspita (37). Akibatnya sebagian rumah ikut hangus terbakar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor Kawasaki yang digunakan membawa BBM.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," tegas AKP Angga.
Terpisah, PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono membenarkan, peristiwa terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.08 WIB.
'Tim Damkar Kabupaten Kediri Pos Pare menerjunkan satu unit mobil kapasitas 5.000 liter dan enam personel," kata Kaleb.
Saat itu, lanjutnya, api berhasil dipadamkan oleh tim damkar sehingga tidak merembet ke rumah lain. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar, sementara aset senilai Rp 200 juta berhasil diselamatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....