Polisi Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Pemuda 19 Tahun Diamankan

  • 07 Jul 2026 17:31 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

RRI.CO.ID, Kediri - Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif setelah diserahkan ke Mapolres Kediri pada Senin malam, 6 Juli 2026.

Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah sebelumnya ia didatangi puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual, Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya," ujar Eko.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial R (16). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi setelah korban diajak ke sebuah rumah kontrakan usai menghadiri konser musik.

Di lokasi tersebut, jelas Eko, korban bersama sejumlah orang diketahui sempat mengonsumsi minuman keras. Kondisi tersebut diduga menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Saat didatangi massa, terduga pelaku sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Untuk menghindari potensi aksi main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kediri oleh perwakilan organisasi yang mendampingi keluarga korban.

Tim kuasa hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," ungkapnya.

Bagus juga meminta penyidik menerapkan pasal yang tepat mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, penanganan perkara dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, dari keterangan pihak kuasa hukum, orang tua terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Di sisi lain, korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri, meliputi pendampingan psikologis serta pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....