Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Balita, Nenek jadi Tersangka
- 17 Apr 2026 18:46 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita, yang menyebabkan cucunya, inisial MAM, hingga meninggal dunia
RRI.CO.ID, Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita, yang menyebabkan cucunya, inisial MAM, hingga meninggal dunia.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Sedikitnya tujuh saksi telah dimintai keterangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dalam keterangan resmi di Mako Polres Kediri Kota, Jumat, 17 April 2026.
AKP Achmad menyatakan, peristiwa bermula saat korban diminta tidur siang namun tidak menuruti perintah. Hal itu memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan. "Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung," jelas AKP Achmad.
Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban MAM saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, saat itu ia mendapati anaknya sudah tidak bernyawa.
"Awalnya tersangka mengaku tidak tahu penyebab kematian, tapi setelah pemeriksaan mendalam akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Berdasarkan autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, tampak menemukan luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang terkait dengan kejadian. Tak hanya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp45 juta.
Di samping itu, anggota Satreskrim juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain setelah ditemukan luka pada dua saudara korban berusia 7 dan 5 tahun.
"Dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman," kata AKP Achmad.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ia mengajak masyarakat lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
"Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak," kata AKBP Anggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....