Gelar Perkara Rampung, Polisi Naikkan Kasus Laka Maut Hyundai Palisade
- 09 Jul 2026 21:33 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Satlantas Polres Kediri Kota resmi menaikkan penanganan kasus kecelakaan lalu-lintas beruntun yang melibatkan Hyundai Palisade
- Penyidik juga memastikan Hyundai Palisade menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS
RRI.CO.ID, Kediri - Satlantas Polres Kediri Kota resmi menaikkan penanganan kasus kecelakaan lalu-lintas beruntun yang melibatkan Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan gelar perkara menyepakati peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana," ujar Ipda Andi.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther.
Insiden tersebut mengakibatkan Fulan Zuleyka (19), mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Ipda Andi menjelaskan, peningkatan status perkara merupakan tahapan hukum setelah penyidik mengumpulkan hasil olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, serta melengkapi alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena pengemudi Hyundai Palisade berinisial DWS (16) masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, mengemukakan, perkara yang melibatkan anak dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi sebelum proses hukum berlanjut.
"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," kata Atik.
Menurut Atik, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak juga dapat tidak dilakukan penahanan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya permohonan dari orang tua atau wali.
Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas yang dibahas melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, mobil tersebut menabrak Honda Scoopy yang berada di depannya, kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, dan menghantam Toyota Avanza serta Isuzu Panther.
Penyidik juga memastikan Hyundai Palisade menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui memakai pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menegaskan penyidik akan menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sembari melengkapi seluruh alat bukti serta menjalankan mekanisme diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....