Polisi Kediri Amankan Ratusan Petasan saat Live TikTok

  • 13 Mar 2026 21:28 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Kepolisian Polsek Wates, Polres Kediri mengamankan ratusan petasan berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

"Ratusan petasan ini berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Adapun, pengungkapan kasus ini berawal dari siaran langsung (Live) di media sosial TikTok yang dilaporkan warga kepada anggota," kata Kapolsek Wates, AKP Agus Sudarjanto, dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut AKP Agus, petugas Polsek Wates yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ratusan petasan siap ledak di sebuah rumah warga di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dalam sebuah video live TikTok," katanya.

Ia menyebutkan, dalam video itu tampak sejumlah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang tersusun di belakang seseorang yang sedang melakukan siaran langsung. Bahkan, di sana, sang penyiar juga menyampaikan bahwa selongsong petasan siap untuk digunakan.

"Dari video itu, kami melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet," kata AKP Agus.

Kemudian, lanjutnya, setelah memastikan lokasi yang dimaksud, anggota Unit Reskrim Polsek Wates langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Kamis, 12 Maret 2026.

"Sesuai hasil penggeledahan, petugas menemukan total 143 petasan yang telah dirakit dan diisi bahan peledak sehingga siap untuk dinyalakan. Selain itu, polisi juga menyita 55 selongsong petasan dari berbagai ukuran," katanya.

Diketahui, imbuhnya, petasan tersebut ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di kandang kambing untuk mengelabui petugas.

"Barang tersebut kami temukan ada di kamar dan di kandang kambing," kata AKP Agus.

Lebih lanjut, dari lokasi ini didapati ukuran selongsong petasan yang diamankan cukup beragam. Selongsong terbesar memiliki diameter sekitar 15 sentimeter, sedangkan yang paling kecil berdiameter sekitar 7 sentimeter.

"Adapun ukuran yang paling banyak ditemukan memiliki diameter 9, 10, hingga 12 sentimeter," ungkapnya.

Tak hanya itu, pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A, yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Sementara itu, suami dari perempuan tersebut tidak berada di lokasi, ketika petugas melakukan penyitaan barang bukti.

"Sementara ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan suaminya, apakah ikut terlibat dalam proses perakitan bahan petasan tersebut atau tidak," ujarnya.

Selain itu, di TKP juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik.

Mengenai penindakan hukumnya, AKP Agus mengemukakan, dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 tentang tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pengungkapan ini juga menjadi langkah antisipasi agar kejadian ledakan petasan yang pernah terjadi di beberapa daerah tidak terulang di wilayah Kediri," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....