Polres Kediri Gelar Perkara Laka Bus Harapan Jaya
- 26 Jan 2026 14:13 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Polres Kediri segera melakukan gelar perkara pada kasus laka beruntun Bus Harapan Jaya. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kediri Kota, IPDA Andi Anang Sulaiman, membenarkan, pengemudi dan kernet Bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 UT jurusan Surabaya-Trenggalek sedang menjalani pemeriksaan.
"Terkait laka, keduanya kami tahan di Sat Lantas Polres Kediri Kota," kata IPDA Andi, Senin, 26 Januari 2026.
Tak hanya itu, ungkapnya, mereka juga tengah menjalani serangkaian pemeriksaan dan melakukan tes urine apakah saat mengendarai bus dalam pengaruh alkohol dan narkotika.
"Hingga kini, kami telah memeriksa 11 saksi baik korban maupun warga," katanya.
Lebih lanjut, kecelakaan lalu-lintas ini bermula saat bus Harapan Jaya melaju kecepatan tinggi dari arah barat ke timur di JL. Raya Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Tapi sesampainya di TKP, diduga kendaraan bus tersebut berusaha mendahului dan menerobos lampu merah," katanya.
Atas kejadian ini, imbuhnya, terdapat sejumlah kendaraan yang tertabrak oleh bus, di antaranya satu unit mini bus dan lima motor. Hingga kini, 10 orang korban luka ringan telah dipulangkan dari Rumah Sakit Ratih Kota Kediri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....