Polres Jombang Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak
- 08 Jan 2026 14:52 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Polres Jombang mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pola dan pelaku yang berbeda, namun sama-sama mengakibatkan trauma mendalam bagi korbannya. Kedua kasus ini terungkap dalam beberapa pekan terakhir dan telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.
Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial TI (45) yang diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 14 tahun di rumah mereka di Kecamatan Sumobito. Kasus terbongkar setelah korban mengungkapkan penderitaannya kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan ke polisi pada (22/12/2025) lalu.
"Pada saat kejadian, korban sedang bermain HP di kamar. Tiba-tiba pelaku datang ke kamar, berdalih ingin melihat HP bersama korban. Di saat itu, pelaku kemudian melakukan tindakan agresif dan membuka paksa pakaian korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus memaksa dan membujuk korban akan memberikan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (7/1/2026).
Lebih lanjut AKP Dimas menjelaskan bahwa motif utama tersangka diduga murni dorongan nafsu. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan tekanan psikologis yang membuat korban tidak segera melapor., "Kami terus mendalami apakah ada intimidasi tertentu yang membuat korban merasa tertekan selama ini," tambahnya. Aksi terakhir tersangka terjadi pada (18/12/2025) dengan modus berpura-pura melihat ponsel korban di kamarnya.
Sementara, kasus kedua datang dari dunia pendidikan yang mencatut seorang oknum guru SMP berinisial D. Pelaku diduga memanfaatkan modus catfishing atau membuat akun media sosial fiktif untuk mengincar korban yang berkepribadian pendiam, kemudian membujuknya untuk mendapatkan konten asusila.
"Setelah identitas aslinya diketahui korban, tersangka diduga memanfaatkan rekaman tersebut untuk mengancam akan menyebarkan, sehingga korban tertekan dan menuruti keinginannya," ujar AKP Dimas.
Modus lain yang digunakan adalah mengundang korban ke rumahnya dengan dalih membantu tugas sekolah, disertai ancaman pemberian nilai buruk jika menolak. Tindakan ini diduga terjadi berulang sejak 2024 hingga Agustus 2025. Pihak kepolisian dalam hal ini juga akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pendampingan psikologis korban," tegas AKP Dimas. Polisi juga mengimbau bila ada korban lain agar segera melapor.
Dari kedua kasus tersebut, polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, laptop, dan ponsel genggam berisi percakapan. Kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1), UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....