Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kebun Ganja Jombang
- 19 Des 2025 01:31 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Polisi berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebun ganja yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Penetapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pengembangan penyidikan dari penangkapan awal terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas penanaman ganja ilegal tersebut.
Kasus ini diungkap oleh Polres Jombang bermula dari penangkapan Y (38), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Minggu (14/12/2025). Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja serta sejumlah daun ganja kering. Polisi juga mengamankan R, penghuni rumah kontrakan, yang diduga berperan langsung dalam penanaman dan perawatan ganja di lokasi tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan mengarah pada keterlibatan dua tersangka lain. “Dari hasil pengembangan, tim Resnarkoba Polres Jombang mengamankan dua orang lagi, saudara P dan saudari I, yang merupakan pasangan suami istri,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Menurut Ardi, P (48) berperan sebagai penggagas sekaligus penyandang dana dalam proyek penanaman ganja tersebut. Awalnya, kegiatan penanaman dilakukan oleh R seorang diri, sebelum akhirnya melibatkan Y untuk membantu proses penanaman dan perawatan, “Jadi, tersangka P memberikan modal kepada R untuk menanam dan merawat ganja. Sedangkan istri P bertugas membantu membeli barang-barang yang dibutuhkan,” ujar Ardi.
Dalam praktiknya, polisi mengungkap adanya sistem upah bagi para pelaku. R menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per bulan, sementara Y memperoleh Rp2.500.000 per bulan atas perannya membantu merawat tanaman ganja tersebut.
Ardi juga mengungkapkan bahwa P merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sementara tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....