Petugas Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan Anak
- 08 Des 2025 22:29 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap beberapa kasus tindak pidana, mulai dari pencurian hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/12/2025).
Pada kasus pertama, ungkap AKP Cipto, yakni pencurian dengan pemberatan pada 3 September 2025. Seorang pegawai kantor CV kehilangan laptop dan telepon genggam setelah mendapati ruang kerjanya dalam kondisi tidak seperti biasa.
Berdasarkan rekaman CCTV, seorang pria terlihat memanjat pagar kantor dan masuk ke ruangan sambil mengenakan masker, topi, dan jaket. Pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai mantan karyawan berinisial T, warga Lombok Timur.
"Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Total kerugiannya mencapai Rp 19 juta," ujar AKP Cipto.
Dalam kasus lain, imbuh AKP Cipto, pencurian sepeda motor terjadi di pinggir Jalan Raya Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, pada 30 November 2025. Polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy serta sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui juga terlibat pencurian sepeda motor di Desa Bobang, Kecamatan Semen, pada 21 November 2025. Saat itu korban memarkir Honda Beat miliknya di masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Sepulangnya, motor tersebut telah hilang.
"Kami juga mengamankan seorang penadah berinisial NY (45) di wilayah Bandar Kidul. Perannya cukup penting karena menjadi tempat aliran barang hasil kejahatan," kata AKP Cipto.
Pada momentum sama, pihaknya juga mengungkap perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Pesantren. Peristiwa pertama terjadi pada 10 November 2025 ketika tersangka berinisial KM didapati bersama korban, dengan lokasi di rumah korban.
"Insiden ini terjadi saat orang tua korban pergi bekerja. Ketika mereka pulang, pelaku yang panik langsung melarikan diri dan diketahui korban disebut kerap meminta uang kepada pelaku, sehingga tersangka memanfaatkan situasi tersebut," katanya.
Kasus lain, lanjutnya AKP Cipto, pada Oktober 2025 juga melibatkan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial F diduga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban dan melakukan tindakan asusila, saat itu tersangka memberi imbalan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 setiap kali melakukan aksinya.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan," kata AKP Cipto.
Ke depan, Polres Kediri Kota akan terus memperkuat penegakan hukum dan pendampingan bagi korban agar kasus serupa dapat diminimalkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....