Aksi Curanmor, Warga Pulolor Jombang Diringkus Polisi

  • 29 Sep 2025 15:41 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Seorang pria asal Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Pelaku diketahui menyembunyikan motor curian itu selama berbulan-bulan di tempat kerjanya sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario milik Sumiani (44), warga setempat, pada 9 Juni 2025 malam.

“Korban melapor motor hilang sekitar pukul 22.00 WIB. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan kendaraan di sebuah gudang di area persawahan,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Pelaku bernama Nanang Iswahyudi (37), sehari-hari dikenal sebagai sopir, kedapatan menyimpan motor curian tersebut di gudang tempat ia bekerja. “Motor itu dia sembunyikan selama tiga bulan. Dia parkir di gudang tempat dia kerja, dan tidak digunakan, hanya disimpan,” lanjut Mulyani.

Dari hasil pemeriksaan, Nanang mengaku beraksi bersama rekannya berinisial G, warga Kediri, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan keduanya adalah mendorong motor curian agar tidak mencolok. “Awalnya motor dituntun, lalu rekannya datang dengan motor lain dan mendorong kendaraan curian itu. Modus ini cukup umum namun masih banyak warga yang lengah,” jelas Mulyani.

Selain Honda Vario milik korban, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Prima yang digunakan saat melancarkan aksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18.000.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....