Polisi Tetapkan 51 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan
- 23 Sep 2025 22:24 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Petugas Polres Kediri Kota, menetapkan 51 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat aksi kerusuhan. "Penetapan 51 tersangka ini seiring komitmen kami dalam mengusut tuntas kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama, Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025).
Ia menyatakan, dari total tersangka tersebut, 32 orang merupakan dewasa. Kemudian, 19 orang lainnya berstatus anak berhadapan hukum (ABH). Sementara itu, rinci AKP Cipto, sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan. Namun 5 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
Bahkan penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. "Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan," kata AKP Cipto.
Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial. "Pelaku F dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan," katanya.
Di samping itu, lanjut AKP Cipto, penyidik juga menemukan bahwa tersangka F sejak 2024 membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu.
Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. "Kami dari Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, supaya situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....