Polres Jombang Berhasil Sita Ratusan Miras Siap Edar

  • 09 Sep 2025 17:15 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Aparat Polres Jombang berhasil membongkar upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, ditangkap setelah kedapatan membawa ratusan botol arak dari Purwodadi, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Dari bak mobil pikap Isuzu bernopol S 8870 WI, petugas menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter.

“Pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp 4.000.000,” kata Margono dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (9/9/2025).

Margono menambahkan, rencananya arak tersebut akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65.000 per botolnya. Dari bisnis tersebut, pelaku berpotensi meraup keuntungan sekitar Rp25.000 per botol atau total Rp2.750.000.

Margono menegaskan, praktik peredaran miras ilegal yang masuk dari luar daerah dinilai sangat meresahkan,“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika lolos ke pasaran, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13.000 orang.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20.000.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....