Polres Kediri Kota Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
- 06 Sep 2025 14:20 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat memberi informasi tentang perkembangan kasus unjuk rasa di wilayahnya.
"Kami dari petugas kepolisian tidak melarang adanya penyampaian Aspirasi di tengah masyarakat. Namun idealnya, hal ini dapat diwujudkan dengan upaya yang wajar, dan tidak memicu tindak anarkis," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, di Kediri, Sabtu (6/9/2025).
Sementara itu, terkait dengan perkembangan kasus unjuk rasa, saat ini wilayah hukum Polres Kediri Kota, telah ada pengembangan penyidikan, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka ini, masing-masing berinisial CK (27) asal Klaten Jawa Tengah, dan inisial MSA (23) asal Jakarta.
"Kedua pelaku itu kami amankan karena diduga, berperan sebagai pelempar bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri," katanya.
Dengan demikian, lanjut AKP Cipto, secara total di Kota Kediri terdapat 26 tersangka, dan mereka dijerat pasal beragam.
"Misalnya, pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru hara. Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....