Polres Kediri Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pengeroyokan
- 11 Agt 2025 20:43 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Sat Reskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pengeroyokan di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Pengamanan terhadap dua orang pelaku ini berhasil kami lakukan belum sampai 24 jam, yakni dengan mengerahkan tim gabungan, meliputi anggota Sat Reskrim Polres Kediri dan Kanir Reskrim Polsek jajaran. Hal ini mengingat kejadian berlangsung di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Sabtu, 9 Agustus lalu," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat ditemui di Mapolres Kediri, Senin (11/8/2025).
Menurut AKP Joshua, kedua pelaku ini adalah masyarakat asli Kabupaten Kediri. Dari dua tersangka tersebut, satu di antaranya pelaku usia dewasa inisial TBW alias K, sedangkan seorang lainnya masih berusia di bawah umur.
"Kini kedua tersangka, sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Kediri untuk beberapa hari ke depan. Adapun alasan penahanan tersebut, karena mereka diduga melakukan tindak pengeroyokan dan salah satu dari terduga pelaku membawa senjata tajam," katanya.
Mengenai kondisi korban dari perkara pengeroyokan tersebut, tambah AKP Joshua, saat ini ia sudah bisa kembali ke rumah dan tetap menjalankan rawat jalan. Padahal, beberapa waktu yang lalu sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Penyebab luka itu akibat kekerasan benda tumpul. Di tubuh korban juga ada luka terbuka, karena ia terkenan senjata tajam," katanya.
Terkait motif perbuatan tersangka, lanjut AKP Joshua, petugas kepolisian masih mendalami keterangan kedua pelaku. Ke depan, bila sudah ada perkembangan pada perkara tersebut maka akan disampaikan ke publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....