Polres Kediri Terima Limpahan Kasus Pembunuhan Blitar

  • 16 Jul 2025 21:34 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Polres Kediri menerima limpahan kasus pembunuhan perempuan muda, dengan lokasi kejadian di jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. "Setelah jasad dari korban DO ditemukan oleh masyarakat setempat dalam kondisi tidak bernyawa di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi 7 Juli 2025, alhamdulillah kurang dari 24 jam, anggota kami berhasil menangkap pelaku berinisial MCH(28)," kata Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, di Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025).

Ia menyatakan, pelimpahan tersebut dikarenakan korban DO adalah warga Kabupaten Kediri. Dengan demikian, maka petugas saat Reskrim Polres Kediri langsung bergerak cepat, guna mengungkap siapa pelaku pembunuhan perempuan berinisial DO (20) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

"Dari penyelidikan petugas diketahui, bahwa pelaku MCH(28), adalah seorang pria dan kekasih korban DO yang menjalin hubungan selama 6 tahun lamanya. Jadi ini murni kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, sehingga kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan," katanya.

Terkait tempat penangkapan tersangka, imbuh AKBP Bramastyo, MCH sempat melarikan diri ke daerah Salatiga, Jawa Tengah. Namun dari gerak cepat anggota kepolisian maka pelaku MCH berhasil diamankan pada esok harinya dan dibawa langsung ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini, pelaku MCH mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Kemudian, petugas juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa sepeda motor korban pakaian ponsel hingga tali rafia dan jaket hoodie yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban," katanya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua, membenarkan, bahwa sampai saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, dalam penangkapan pelaku MCH dapat terealisasi berkat kerja keras tim gabungan.

"Dalam kasus ini, kami Satreskrim Polres Kediri bersinergi dengan Resmob Polres Blitar dan Jatanras Polda Jawa Tengah," katanya.

Mengenai motif pelaku, AKP Joshua menyebutkan, hal itu dikarenakan pelaku MCH merasa cemburu. Apalagi pada saat itu tersangka MCH juga mengaku jengkel ketika mengungkit hubungan korban DO dengan pria lain, hingga sesampainya di wilayah Blitar terjadi adu mulut dan tindak kekerasan selama perjalanan dengan sepeda motor.

"Pada saat itu, pasangan kekasih ini awalnya janjian menonton acara karnaval di Kabupaten Nganjuk, tetapi korban DO mengeluh sakit dan meminta diantar pulang. Namun pada saat itu pelaku MCH merasa kesal karena telah melakukan perjalanan jauh yang sia-sia," katanya.

Lebih lanjut, AKP Joshua mengemukakan, agar berbuat lain tersebut maka pelaku MCH terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Hal ini juga didasari oleh hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban DO meninggal dunia, akibat lemas dan saluran pernafasannya tertutup. Selain itu, korban juga mengalami luka memar di wajah dan lehernya, serta ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....