Polres Kediri Musnahkan Ribuan Botol Miras
- 20 Mar 2025 10:24 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Polres Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti, terutama ribuan botol miras dari hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di Mapolres Kediri, pada Kamis 20 Maret 2025.
Wakapolres Kediri, Kompol Hary menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini didasari hasil ungkap terhadap 198 kasus dan mengamankan 202 tersangka. Adapun rincian tersangka ini meliputi, 172 tersangka kasus miras ilegal, dan 15 orang tersangka kasus narkoba.
"Selain itu, 12 orang tersangka kasus judi, dan masing-masing 1 orang tersangka dalam kasus handak/petasan/mercon, pornografi, dan prostitusi," kata Kompol Hary.
Sementara itu, imbuhnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menggunakan 1 alat berat ini, di antaranya, dalam kasus petasan atau mercon yakni 17 gulungan kertas bahan petasan dengan berbagai ukuran, 500 gram bubuk petasan dalam 1 plastik, dan dua buah ponsel.
"Kemudian dalam kasus miras ilegal, petugas memusnahkan barang bukti 42 jurigen atau sekitar 1.080 liter Arak Jawa dan 1.332 botol miras berbagai merek," katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa mengaku, dalam mencegah perluasan penyakit masyarakat maka Pemkab Kediri telah melakukan berbagai upaya. Bahkan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menggelar razia ke lokasi rawan peredaran miras.
"Kami dan petugas terkait sudah secara rutin melakukan razia, termasuk soal miras ini. Lalu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya pada momentum Bulan Suci Ramadan dan Lebaran 1446 H," kata Dewi.
Lebih lanjut, dengan beragam langkah antisipasi ini Pemda setempat optimis di Kabupaten Kediri mampu mewujudkan Zero Peredaran Miras.
Sebagai informasi, pada agenda pemusnahan barang bukti ini, hadir segenap perwakilan instansi, seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, anggota DPRD, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....