Polres Kediri Pecat Anggota Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

  • 06 Feb 2025 16:22 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Seorang personel Polres Kediri Kota diberhentikan tidak hormat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (6/2/2025). Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Kediri Kota, dipimpin oleh Kapolres AKBP Bramastyo Priaji. Namun, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir.

"Upacara ini dilaksanakan secara in absentia, dengan membawa foto personel yang diberhentikan dan memberikan tanda silang pada foto tersebut," katanya.

Kapolres AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, PTDH dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasil sidang menyatakan bahwa personel tersebut tidak layak dipertahankan dalam dinas kepolisian.

"Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang penuh pertimbangan dan berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Bramastyo.

Bramastyo menambahkan, sebelum pemberhentian dilakukan, pimpinan Polri sudah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri. Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota telah berupaya membantu perubahan sikap personel tersebut.

"Namun, akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak dipertahankan," jelasnya.

Kapolres juga mengajak anggota Polres Kediri Kota untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini sebagai introspeksi. "Mari berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan profesional sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Bramastyo berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Seluruh anggota Polres Kediri Kota dengan berat hati melepas rekan yang diberhentikan akibat pelanggaran yang dilakukannya," ungkapnya.

Ia pun mendoakan agar saudara M. Indi Kastama dapat memperbaiki perilakunya, menjadi pribadi yang lebih baik, dan sukses dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....