Pelaku Curanmor di Kota Kediri Terancam Hukuman Tujuh Tahun
- 24 Jan 2025 16:45 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Pelaku kasus curanmor di Kota Kediri berinisial BK (35), terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Saat ini tersangka BK sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas llA Kediri dalam kasus tipu gelap. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).
Menurut AKP Fathur, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di pinggir jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. "Sementara, pelaku BK ini berasal dari Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri," katanya.
Untuk identitas korban, ungkapnya, berinisial MRN (30) yang merupakan warga Desa Titik. Dari laporannya, ia kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV. "Kronologinya ini, saat tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara dari tersangka untuk mengambil ponsel yang dibawa anak tersangka," katanya.
Lalu, imbuhnya, setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah. Namun, saat korban berjalan ke dalam rumah, tak lama kemudian tersangka mengambil kunci motor korban yang diletakkan di dashboard.
"Setelah itu, tersangka langsung menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan korban," katanya.
Diketahui, saat itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga. Tapi, mereka kehilangan jejak tersangka, dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....