Pentingnya Legalitas Produk: Kunci UMKM Kediri Tembus Pasar Luas
- 05 Mei 2026 07:55 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Legalitas usaha kini menjadi instrumen krusial bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Langkah awal yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai fondasi utama perizinan. Hal ini ditegaskan oleh Ana Maria Hening Puspasari sebagai Mentor pendamping UMKM Nasional.
“Jika seorang pelaku usaha telah mengantongi NIB, maka proses pengurusan legalitas spesifik lainnya seperti P-IRT, Sertifikat Halal, hingga izin BPOM akan menjadi jauh lebih mudah, terutama bagi produk kategori makanan dan minuman,” katanya dalam dialog bersama RRI, Senin, 04 Mei 2026.
Kesadaran akan pentingnya jaminan produk ini salah satunya ditunjukkan oleh Panti Asuhan Bhakti Luhur Kalibago Kediri (BLK). Pengelola panti menyadari bahwa legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan mengantongi izin resmi, produk-produk hasil karya panti tersebut kini memiliki standar keamanan yang jelas dan diakui secara hukum.
Penanggung jawab usaha Panti BLK, Magdalena Mako Alma, menceritakan bahwa awalnya unit usaha tersebut dijalankan secara apa adanya tanpa memikirkan izin resmi. Namun, seiring meningkatnya literasi mengenai dunia usaha, pihaknya mulai menyadari risiko menjalankan bisnis tanpa payung hukum.
"Awalnya memang asal menjalankan usaha saja, tapi semakin banyak literasi tentang legalitas produk, kami mulai mencari cara untuk mengurus perizinan usaha," ujar Magdalena.
Meski harus menempuh proses birokrasi yang cukup panjang, Magdalena mengaku hasil yang didapatkan sangat sebanding dengan usaha yang dikeluarkan. Produk hasil karya Panti BLK kini memiliki legalitas sah yang memberikan rasa aman bagi para pembeli. "Walaupun prosesnya cukup panjang, hasilnya memuaskan karena produk kami sekarang memiliki legalitas yang sah untuk dijual ke konsumen," tambahnya.
Keberhasilan mengurus perizinan tersebut berdampak langsung pada perluasan jangkauan pasar yang kini tidak lagi terbatas di wilayah Kediri saja. Produk mereka telah menjangkau konsumen di berbagai daerah hingga merambah ke pasar mancanegara seperti Timor Leste dan Australia. Hal ini membuktikan bahwa legalitas menjadi ‘paspor’ bagi produk lokal untuk dapat diterima oleh standar perdagangan internasional.
Senada dengan hal tersebut, Mentor Pendamping Nasional, Ana Maria Hening Puspasari, menekankan agar pelaku UMKM membuang jauh dogma lama yang hanya mengejar penjualan tanpa memikirkan izin. Menurutnya, legalitas adalah poin utama yang menentukan seberapa besar sebuah bisnis dapat berkembang ke depan. "Hilangkan dogma tentang yang penting produknya laku saja tanpa memikirkan perizinan, padahal legalitas inilah yang menjadi poin utama dari sebuah produk," tuturnya.
Lebih lanjut, Hening menjelaskan bahwa selain untuk perluasan pasar, legalitas berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemilik usaha jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Dengan memiliki izin yang lengkap, pelaku usaha memiliki posisi tawar yang kuat dan keamanan secara regulasi. "Kalau ingin pasarnya besar, ya harus diurus legalitasnya. Ini juga perlindungan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan karena kita sudah mengantongi izin yang diperlukan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....