Memahami Jenis Kepemilikan Tanah, untuk mengurus Sertifikat

  • 20 Mei 2026 13:40 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri — Setiap masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah harus melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Sebelum mengurus sertifikat tanah, masyarakat biasanya perlu memahami bentuk kepemilikan tanah, seperti SHM, HGU, maupun girik.

Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, dokumen kepemilikan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan menentukan kelancaran proses administrasi pertanahan.

Saat berdialog dengan anggota Kantor Hukum Bela Negara Kahuripan, Slamet Riyadi. S.H mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah harus terlebih dahulu memastikan bukti kepemilikan yang dimiliki sah secara hukum.

Menurutnya, status kepemilikan tanah harus diperiksa sebelum dilakukan proses pengalihan hak kepemilikan. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Kalau ingin membuat sertifikat, harus dilihat terlebih dahulu jenis kepemilikannya, apakah berupa HGU, SHM, atau girik,” katanya, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen kepemilikan merupakan langkah utama sebelum tanah dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum mengurus sertifikat tanah harus memastikan penguasaan hak tanah, agar tidak salah paham,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami perbedaan setiap jenis hak atas tanah. SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan hak kepemilikan penuh, sedangkan HGU adalah Hak Guna Usaha yang memiliki jangka waktu tertentu.

Sementara itu, girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah yang sering digunakan sebagai dasar kepemilikan adat. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melengkapi dokumen dan berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengurus sertifikat tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....