Polres Kubar Limpahkan Truk Kayu Ilegal Besiq ke KPHP Damai
- 02 Feb 2026 19:23 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Polres Kutai Barat resmi melimpahkan penanganan barang bukti hasil pembalakan liar di Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Barang bukti berupa ratusan batang kayu ilegal dan dua unit truk dibawa ke Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Senin 2 Februari 2026 petang.
Pelimpahan dilakukan karena proses hukum kasus ilegal logging tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, bukan oleh Polres Kutai Barat.
BACA JUGA:
LPHD Besiq Pertanyakan Hilangnya Barang Bukti Kayu Ilegal
Pantauan RRI di lapangan, dua unit truk yang membawa barang bukti digiring dari Mapolres Kubar sekitar pukul 18.00 WITA oleh petugas Satreskrim Polres Kubar bersama Satuan Pengamanan Objek Vital, serta dikawal anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim.
Barang bukti tersebut langsung diamankan di gudang KPHP Damai, bergabung dengan kayu hasil razia gabungan yang dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu. Kepala Polisi Kehutanan Kaltim, Jumain, tampak ikut mengawal dua kendaraan dump truck bernomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV.
Dua truk itu sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kilometer 9 Kampung Besiq, Kecamatan Damai, pada 28 Januari 2026.
BACA JUGA:
Pembalak Liar Blokade Jalan, Razia Gabungan di Hutan Besiq Terhenti
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menegaskan meskipun penanganan perkara dilakukan oleh Dinas Kehutanan, pihak kepolisian tetap memberikan pendampingan. Polri, kata dia, berperan sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS.
“Dishut memiliki kewenangan penyidikan yang sama dan spesifik di bidang kehutanan. Tugas kami memberikan asistensi agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum,” ujar Subari saat konferensi pers bersama, Kamis 29 Januari di Mapolres Kubar.
Sebagai bentuk dukungan, Polres Kutai Barat juga membantu pengamanan serta pemeriksaan dua terduga pelaku berinisial RS dan E yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kubar selama proses penyidikan oleh PPNS Dishut Kaltim berlangsung.
“Terkait pelaku dan barang bukti, itu menjadi kewenangan Dinas Kehutanan. Namun lokus perkara tetap di Kutai Barat, mulai dari penyidikan hingga persidangan,” katanya.
BACA JUGA:
Hasil Razia Hutan Besiq, Ratusan Kubik Kayu Ilegal Ditemukan
Sementara itu, Dinas Kehutanan Kaltim bersama KPHP Damai terus berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik praktik penjarahan hutan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ilegal logging di Hutan Desa Besiq terungkap pada Rabu 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.57 WITA. Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim mencegat sejumlah truk yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi di Kilometer 9 Kampung Besiq.
Dari tiga armada yang dicurigai, dua unit truk berhasil diamankan, sementara satu kendaraan lainnya melarikan diri. Pemeriksaan di lapangan menemukan muatan kayu tanpa dokumen sah yang diduga akan dipasarkan ke wilayah Samarinda dan Barong Tongkok.
“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, kayu langsung kami amankan,” ujar Kepala Polhut Kaltim, Jumain.
BACA JUGA:
Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan 160 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran, yakni 5x10 sentimeter, 10x10 sentimeter, dan 12x12 sentimeter, beserta dua unit dump truck dan dua orang sopir berinisial RS dan E.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....