Bendahara Diskopkumker Banjarmasin Nyicil Balikin Uang ke Negara

  • 07 Nov 2025 13:47 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Dugaan korupsi yang menyeret bendahara di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopkumker) Kota Banjarmasin kini mulai menemui titik terang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta agar dana yang digunakan secara tidak semestinya segera dikembalikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum bendahara berinisial T-M tersebut diketahui melakukan double accounting atau pencatatan keuangan ganda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. “BPK sudah memberikan tenggat waktu pengembalian sampai 30 Oktober lalu, namun yang bersangkutan masih mencicil hingga saat ini,” ujar Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, proses pengembalian dana masih terus dipantau. “Oknum bendahara itu belum mampu mengembalikan secara penuh. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari BPK terkait langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektorat memastikan bahwa sanksi administrasi akan diberikan setelah proses pengembalian dana rampung. “Kami fokus dulu pada pemulihan kerugian negara. Setelah uang kembali, baru kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan praktik rekayasa anggaran mencuat di internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin. Informasi dihimpun, praktik penggelembungan anggaran ini diduga melibatkan seorang bendahara berinisial T-M.

TM diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ agar anggaran kegiatan terlihat terserap secara utuh. Modus yang digunakan adalah dengan menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran, lalu dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan bernama “SPJ Fungsional."

Dengan begitu, seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai dan tidak menyisakan celah. Padahal, selisih dari perbedaan dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi TM. Dugaan praktik ini disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....