Dialog Interaktif RRI Kaimana Bahas Hukum Nasional

  • 09 Feb 2026 11:06 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana — Radio Republik Indonesia (RRI) Kaimana menggelar dialog interaktif dengan tema “Mengenal KUHP dan KUHAP Nasional 2026 Secara Sederhana”.  Kegiatan tersebut berlangsung di Studio RRI Kaimana dan diikuti oleh pendengar dari berbagai kalangan.

Dialog interaktif ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kaimana, yakni Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, Ahmad Yakub Sukro, S.H. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan sederhana kepada masyarakat terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku secara nasional.

Pada intinya dalam dialog tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, Ahmad Yakub Sukro, S.H. menjelaskan sejumlah prinsip dasar dalam KUHP dan KUHAP, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam proses hukum, serta pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari kesadaran hukum warga negara.

Melalui dialog ini, RRI Kaimana berupaya menjembatani informasi hukum agar dapat dipahami oleh masyarakat awam, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dialog interaktif ini juga membuka ruang partisipasi pendengar untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung, sehingga terjadi komunikasi dua arah antara narasumber dan masyarakat.

Diharapkan, melalui kegiatan dialog interaktif seperti ini, masyarakat semakin mengenal dan memahami aturan hukum nasional, khususnya KUHP dan KUHAP, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman hukum di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....