APBD Kaimana Disorot, Perencanaan Dinilai Amburadul

  • 03 Feb 2026 18:46 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melontarkan kritik keras terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026. Fraksi menilai, pola penganggaran yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan lemahnya perencanaan, rendahnya disiplin waktu, serta minimnya keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat.

Pandangan Fraksi Golkar tersebut disampaikan oleh juru bicara Fatamsyha Furu, S.Hut, dalam forum pembahasan Raperda APBD 2026 di DPRD Kaimana. Fraksi Golkar menyoroti secara tajam keterlambatan pembahasan APBD yang kembali terjadi. Menurut fraksi, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.

“Keterlambatan pembahasan APBD berdampak langsung pada terhambatnya pelaksanaan program, rendahnya penyerapan anggaran, serta terganggunya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Fatamsyha.

Fraksi Golkar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan Perda APBD ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut kerap diabaikan.

Tak hanya soal waktu, Fraksi Golkar juga mengkritisi kualitas perencanaan anggaran. Mereka menilai pembagian program dan kegiatan masih belum didasarkan pada perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

“Kalau perencanaan lemah, maka program hanya menjadi rutinitas tahunan, bukan solusi atas persoalan rakyat. Anggaran seharusnya menjadi alat perubahan, bukan sekadar daftar belanja,” ujar Fatamsyha. Dalam aspek struktur belanja, Fraksi Golkar menilai APBD Kaimana masih terlalu gemuk di belanja operasional, khususnya belanja pegawai. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Dominasi belanja pegawai berpotensi mengerdilkan belanja pembangunan. Ini berbahaya bagi masa depan daerah, karena pembangunan fisik dan peningkatan kualitas layanan publik menjadi korban,” katanya. Fraksi Golkar juga mengkritisi pola pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal yang dinilai cenderung dilakukan secara terus-menerus. Padahal, regulasi secara jelas menyebutkan bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan.

“Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai tugas dan fungsi instansi vertikal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika ini terus terjadi, maka APBD berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya, yakni sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat daerah,” tegas Fatamsha.

Fraksi Golkar menegaskan, seluruh catatan kritis tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Tanpa perubahan mendasar dalam disiplin waktu, kualitas perencanaan, dan keberanian melakukan efisiensi belanja, APBD Kaimana dikhawatirkan hanya menjadi dokumen formalitas yang jauh dari harapan rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....