Kepsek SMA Negeri 2 Kaimana Ajukan Pengunduran Diri

  • 22 Jan 2026 20:33 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kabupaten Kaimana, Sutanto, mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah. Hal tersebut disampaikan Sutanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin 19 Januarti 2026 pekan lalu. Ia mengaku surat pengunduran diri telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, serta kepada Bupati Kaimana.

“Bukan hanya ke Kepala Dinas, saya juga sudah menyurati Bupati Kaimana untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Sekolah. Walaupun secara administrasi kepala sekolah SMA/SMK berada di bawah kewenangan pusat, namun saya tetap mengajukan pengunduran diri,” ujar Sutanto singkat.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, M.Si, saat dikonfirmasi RRI.co.id membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari Kepala SMA Negeri 2 Kaimana tersebut.(Foto : RRI/Jacko)

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, M.Si, saat dikonfirmasi RRI.co.id membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari Kepala SMA Negeri 2 Kaimana tersebut.

“Suratnya sudah kami terima dan sudah direspons. Namun pergantian kepala sekolah memiliki aturan dan mekanisme tertentu, sehingga tidak serta-merta ketika mengajukan pengunduran diri langsung kami setujui. Harus melalui pertimbangan,” kata Ray.

Ray menjelaskan, terdapat konsekuensi yang harus diperhatikan apabila kepala sekolah definitif digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Salah satunya adalah tidak dapat dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jika kepala sekolah definitif diganti dengan Plt, maka dana BOS tidak bisa dicairkan. Ini yang menjadi pertimbangan utama kami agar tidak merugikan sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengajukan pergantian kepala sekolah ke kementerian dan beberapa di antaranya telah mendapatkan persetujuan.

“Nanti kami dari Dinas Pendidikan bersama pimpinan daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah, akan membahas pengisian jabatan kepala sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat pembukaan formasi pergantian kepala sekolah, jumlah pendaftar awal hanya sekitar 25 orang, namun saat ini jumlah tersebut terus mengalami peningkatan.

“Kami berharap pembahasan pengisian jabatan kepala sekolah ini bisa segera dilakukan. Setelah Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan kembali, akan kami bahas dan laporkan ke Sekda,” ujarnya.

Ray menambahkan, proses selanjutnya berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang bertugas meminta nota persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah nota persetujuan dari BKN diterbitkan, barulah Surat Keputusan dikeluarkan dan pelantikan kepala sekolah dapat dilaksanakan,” pungkas Ray.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....