DPRK Kaimana Akui Belum Terima Dokumen KUA-PPAS

  • 21 Jan 2026 17:06 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO,ID, Kaimana - Ketua DPRK Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Robby Daud Samangun, mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.

Robby Daud Samangun kepada RRI.co.id, pekan lalu, mengatakan DPRK Kaimana telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana sebanyak tiga kali pada Desember 2025 lalu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan melalui Gubernur Papua Barat.

“Kita tunggu saja, karena sudah tiga kali kita menyurati kepala daerah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” ujar Robby. Ia menegaskan, DPRK Kaimana siap melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah begitu dokumen KUA dan PPAS diserahkan secara resmi kepada lembaga legislatif.

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Kaimana dari Fraksi Partai Golkar, Setiyanto, menjelaskan bahwa DPRK Kaimana sebenarnya telah menetapkan jadwal pembahasan KUA dan PPAS. Namun, jadwal tersebut terpaksa mengalami perubahan hingga tiga kali karena dokumen dimaksud belum diterima oleh pihaknya.

“Kami sudah menetapkan jadwal pembahasan, tetapi karena dokumen belum diserahkan, maka sudah tiga kali kita mengubah tanggal pembahasan yang telah ditetapkan,” jelas Setiyanto. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat segera menyerahkan dokumen KUA dan PPAS agar pembahasan dapat dilakukan bersama DPRK dan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan.

“Harapan kami, dokumen ini bisa secepatnya diserahkan, dibahas bersama, dan segera ditetapkan, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Kaimana dapat berjalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Regulasi utama pembahasan APBD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedomanan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menguraikan tahapan detail dari penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan Perda APBD oleh DPRD, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan substansialnya, berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Adapun sanksi utama bagi keterlambatan penetapan APBD sebelum tahun anggaran dimulai adalah pemotongan hak keuangan (gaji & tunjangan) kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan, serta sanksi bagi daerah berupa tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) atau penundaan DAU/DBH, sesuai Pasal 312 UU 23/2014 dan Pedoman penyusunan APBD Permendagri No. 64 Tahun 2020 untuk TA 2021, Permendagri No. 15 Tahun 2023 untuk TA 2024) mengatur tahapan dan jadwal terkait. Sanksi ini diterapkan jika tidak ada kesepakatan bersama dalam 1 bulan sebelum tahun anggaran, dengan penyebab keterlambatan akan diinvestigasi, dan sanksi tidak dikenakan pada DPRD jika terlambatnya karena eksekutif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....