Kaimana Batasi Pindah Domisili, Fokus Lindungi Putra Daerah

  • 03 Okt 2025 20:09 WIB
  •  Kaimana

KBRN Kaimana : Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara layanan pindah domisili ke Kaimana. Kebijakan ini ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati, berlaku sejak 15 September 2025.

Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, Steven Lawalata, menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan regulasi administrasi kependudukan nasional. Namun, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan khusus sesuai kebutuhan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Surat edaran ini sifatnya insidentil, khusus untuk memproteksi anak asli Kaimana, anak asli Papua yang tinggal di Kaimana, serta mereka yang lahir, besar, dan bersekolah di sini. Terutama dalam rangka penerimaan CPNS yang sebentar lagi akan digelar,” jelas Stevan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pembatasan pindah domisili hanya diberlakukan bagi penduduk berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan untuk usia di atas 35 tahun, layanan tetap diberikan. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pegawai instansi negara seperti TNI, Polri, pengadilan, kejaksaan, maupun kementerian lain yang mutasi tugas ke Kaimana.

Stevan menambahkan, kebijakan ini lahir setelah adanya pertemuan di kantor BKPSDM bersama kepala suku, dewan adat, dan anggota DPRD dari Fraksi Otsus pada 1 September 2025. Draft kebijakan pun sudah melalui telaah staf sebelum akhirnya diteken Sekda pada 15 September 2025.

“Kami tetap membuka ruang khusus bagi anak-anak Kaimana yang selesai kuliah di luar daerah untuk kembali. Tetapi itu harus ada surat rekomendasi dan persetujuan dari dewan adat, kepala suku, dan DPRD Otsus,” tegasnya.

Ia berharap dukungan semua pihak agar kebijakan ini berjalan baik, sehingga formasi tes CPNS dengan komposisi 80:20 dapat benar-benar berpihak pada putra daerah Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....