DPRK Kaimana Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 05 Agt 2026 09:19 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Jalan Sapta Taruna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Selasa 4 Agustus 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi unsur pimpinan dewan. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., Wakil Bupati Isak Waryensi, S.Tr., Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, anggota DPRK, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama pemerintah daerah sebelum memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Robi, DPRK Kaimana telah menetapkan jadwal pembahasan Ranperda bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan peraturan daerah. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menegaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Robi menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah dibacakan Sekretaris DPRK Kaimana, agenda pertama rapat paripurna adalah mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Bupati Kaimana. Tahapan tersebut menjadi awal proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRK Kaimana akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah melalui komisi-komisi dewan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan politik dewan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Mari kita sebagai anggota DPRK dan pemerintah daerah melaksanakan setiap tahapan pembahasan secara serius, tertib, dan penuh tanggung jawab agar proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Robi Daud Samangun menutup sambutannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....