Pengangkatan Kepala Sekolah Kaimana Gunakan Sistem KSPS

  • 30 Mei 2026 14:04 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Kaimana dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurut Ray, mekanisme pengangkatan kepala sekolah saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 serta dilakukan melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), aplikasi resmi yang disiapkan pemerintah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Ia menjelaskan bahwa setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi kepangkatan, kompetensi, pengalaman kerja, kelengkapan administrasi, serta tahapan seleksi yang ditentukan dalam sistem KSPS.

Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen melalui aplikasi KSPS. Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim evaluasi sesuai petunjuk Permendikdasmen yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk melakukan penilaian terhadap berkas peserta.

Ray mengungkapkan, pada tahap awal pembukaan aplikasi KSPS periode Juni hingga Agustus 2025, hanya 20 guru yang mengikuti proses pendaftaran. Karena jumlah tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membuka kembali akses pendaftaran melalui surat resmi Bupati Kaimana.

Setelah aplikasi dibuka kembali, jumlah peserta bertambah 23 orang sehingga total calon kepala sekolah yang mengikuti proses seleksi mencapai 43 guru.

Dari hasil evaluasi, tim mengusulkan 34 guru untuk memperoleh rekomendasi pengangkatan. Sebanyak 33 orang telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Kaimana, sedangkan satu peserta lainnya masih menunggu penyelesaian persoalan teknis.

Selanjutnya, berkas peserta yang telah direkomendasikan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses melalui sistem Integrated Mutasi (IMUT) dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah memperoleh persetujuan dari BKN, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan melaksanakan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....