Perindagkop Kaimana Tegaskan ada Sanksi Bagi Penjual Barang Kedaluwarsa
- 21 Mei 2026 17:49 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Barent Tumanat, menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja menjual barang kedaluwarsa kepada konsumen dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Barent, pelaku usaha yang menjual barang kedaluwarsa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya di Kaimana, Selasa 19 Mei 2026 di ruang kerjanya.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di media sosial Facebook terkait temuan barang kedaluwarsa yang diduga masih diperjualbelikan oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kaimana.
Barent meminta seluruh pelaku usaha, terutama pemilik toko dan kios, agar segera menarik barang kedaluwarsa dari peredaran demi melindungi keselamatan dan hak konsumen.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih teliti memeriksa masa berlaku produk yang dijual dan segera menarik barang yang sudah kedaluwarsa agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kedaluwarsa, kewenangan tersebut berada pada Dinas Perdagangan Provinsi Papua Barat.
Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi teknis di tingkat provinsi yang membidangi pengawasan dan pengendalian barang kedaluwarsa.
“Temuan konsumen ini akan kami laporkan kepada dinas teknis di provinsi agar dapat dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang masih menjual barang kedaluwarsa di Kaimana,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....