Disdikpora Kaimana Wajibkan Sekolah Perbarui Data Sarpras Dapodik

  • 07 Mei 2026 09:10 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mewajibkan seluruh satuan pendidikan di daerah itu untuk memperbarui data sarana dan prasarana (sarpras) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di lapangan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Kaimana, Ray Ratu D Come.

“Seluruh kepala sekolah dan operator satuan pendidikan wajib mengupdate data sarana-prasarana (sarpras) ke dalam Dapodik sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Ray Ratu.

Menurutnya, saat ini satuan pendidikan di Kabupaten Kaimana tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan Dana Revitalisasi yang disalurkan langsung kepada sekolah berdasarkan pengajuan dinas dan persetujuan pihak sekolah.

“Dana revitalisasi sekolah bertujuan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan di ruang yang aman, layak, dan bermutu melalui perbaikan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Ray Ratu mencontohkan, pada tahun 2025 SMP Negeri Teluk Etna belum memperoleh dana revitalisasi karena proses administrasi dan persyaratan belum tuntas. Namun, tahun ini sekolah tersebut sudah berhak menerima bantuan revitalisasi.

“Dana revitalisasi berasal dari anggaran pemerintah pusat yang disalurkan langsung kepada sekolah untuk rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan sarana-prasarana,” tambahnya.

Ia menekankan, akurasi data Dapodik menjadi faktor penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat. Karena itu, seluruh operator sekolah diminta melaporkan kondisi fisik sekolah secara benar dan sesuai fakta di lapangan.

“Operator sekolah wajib melaporkan kondisi fisik sekolah secara benar. Data yang terupdate dan akurat menjadi dasar kuat bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....