Bapenda Kaimana Segera Distribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
- 28 Apr 2026 14:18 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana akan segera melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Kaimana. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kaimana, Joice M. Tuanakotta, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, SPPT merupakan dokumen resmi pajak bumi dan bangunan yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat yang memiliki tanah maupun bangunan. “SPPT ini adalah pajak bumi dan bangunan yang wajib dibayarkan setiap tahun. Batas waktu pembayaran dimulai April hingga 31 Oktober 2026. Semua masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan akan menerima surat SPPT,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak, sehingga diharapkan masyarakat dapat menerima SPPT yang dibagikan dan segera melakukan pembayaran melalui Bank Papua terdekat.
Joice menjelaskan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat akan berdampak langsung pada kemajuan suatu wilayah.
“Dengan kesadaran membayar pajak, kita ikut membantu pembangunan Kabupaten Kaimana. Jika PAD kuat, otomatis daerah akan maju,” katanya.
Ia mengakui hingga saat ini PAD Kabupaten Kaimana masih tergolong rendah dan pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sangat penting. “Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak,” tegasnya.
Bapenda Kaimana berharap proses distribusi SPPT berjalan lancar dan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....