Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kaimana Mulai Diselesaikan 2026

  • 30 Apr 2026 06:49 WIB
  •  Kaimana

RRI,CO,ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas sebesar Rp1,3 miliar yang merupakan akumulasi kewajiban pembayaran selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah memastikan persoalan tersebut mulai ditangani secara bertahap pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, mengatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan telah disiapkan dan saat ini proses administrasi pencairan tengah berjalan. “Sudah dianggarkan dan SP2D-nya telah diproses,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan berbeda dengan biaya pemeliharaan kendaraan dinas. Pemeliharaan seperti servis rutin menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan pajak kendaraan dibayarkan melalui rekening anggaran tersendiri.

Menurut Arsami, tunggakan tersebut tidak terjadi dalam satu tahun anggaran, melainkan akumulasi beberapa tahun, termasuk kendaraan yang sudah tidak digunakan serta kendaraan dinas yang masih dikuasai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna bakti.

"Untuk memastikan keakuratan data, BPKAD bersama pihak Samsat akan melakukan inventarisasi ulang seluruh kendaraan dinas. Seluruh bendahara barang OPD juga akan dikumpulkan guna menertibkan administrasi aset daerah,"jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah tengah mengevaluasi mekanisme pembayaran pajak kendaraan ke depan, apakah tetap menjadi tanggung jawab OPD atau dipusatkan pada Bidang Aset Daerah BPKAD. Arsami menegaskan, bukti pembayaran pajak kendaraan menjadi syarat penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Jika kewajiban pajak tidak dipenuhi, proses pencairan anggaran tidak dapat dilanjutkan dan dana akan dikembalikan ke kas daerah.

Ia menambahkan, besarnya tunggakan dipengaruhi kendaraan yang belum mengikuti program pemutihan pajak serta administrasi aset yang belum tertata dengan baik. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kaimana berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas agar sesuai aturan.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh OPD meningkatkan disiplin administrasi aset guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan serta mencegah penumpukan utang pajak di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....