Bupati Kaimana Beri Empat Instruksi Perkuat Tata Kelola Keuangan Kampung
- 03 Agt 2026 12:02 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, memberikan empat instruksi utama kepada seluruh kepala kampung dan aparatur kampung guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Arahan tersebut disampaikan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Kampung Tingkat Kabupaten Kaimana yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat di Gedung Pertemuan Krooy, Senin 3 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Hasan Achmad menegaskan bahwa pengelolaan dana kampung harus mengalami perubahan paradigma. Menurutnya, penggunaan anggaran tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Untuk mewujudkan tata kelola yang berkualitas, saya memberikan empat instruksi utama bagi seluruh kepala kampung dan aparatur kampung," ujar Hasan Achmad.
Instruksi pertama, Bupati meminta seluruh pemerintah kampung mengubah pola pikir dalam membelanjakan anggaran. Ia menekankan agar pemerintah kampung tidak lagi berfokus pada bagaimana menghabiskan anggaran, melainkan mengutamakan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
"Jangan lagi fokus pada cara menghabiskan anggaran, tetapi mari kita berfokus pada dampak (impact). Setiap rupiah harus menjadi investasi bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Instruksi kedua, Hasan meminta seluruh kampung mempertajam prioritas program pembangunan dengan mengarahkan anggaran pada sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai penanganan stunting, ketahanan pangan, sanitasi, kesehatan, dan pendidikan harus menjadi fokus utama penggunaan dana kampung.
"Alokasikan dana untuk penanganan stunting, ketahanan pangan lokal, perbaikan sanitasi, serta akses kesehatan dan pendidikan dasar," katanya.
Selanjutnya, pada instruksi ketiga, Bupati menekankan pentingnya disiplin administrasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kampung. Ia meminta seluruh aparatur kampung memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara tertib agar seluruh proses administrasi terdokumentasi dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
"Manfaatkan sistem Siskeudes secara tertib agar terhindar dari masalah hukum. Libatkan masyarakat, tokoh adat, kaum perempuan, dan pemuda dalam setiap musyawarah," ujarnya.
Instruksi keempat, Hasan Achmad mendorong setiap kampung menggali potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Menurutnya, setiap kampung memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan asli kampung sehingga tidak hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah.
"Optimalkan potensi laut, pertanian, dan pariwisata kampung agar memiliki Pendapatan Asli Kampung (PAK) sendiri dan mandiri secara finansial," pesannya.
Hasan Achmad berharap keempat instruksi tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh kepala kampung dan aparatur kampung dalam mengelola Dana Kampung dan Dana Desa secara lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kampung tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, menurunnya angka kemiskinan dan stunting, serta tumbuhnya ekonomi kampung yang mandiri dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....