Bupati Kaimana Terapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
- 09 Apr 2026 16:46 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Kaimana, Hasan Achmad, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/470 tentang Revisi Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 800.1.5/467 tertanggal 2 April 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 25 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah serta penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka modernisasi sistem kerja aparatur pemerintahan, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kaimana menegaskan bahwa pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan tersebut dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, unit kerja strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pegawai, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, saat dikonfirmasi pada Rabu 8 April 2026 lalu membenarkan penerbitan surat edaran tersebut oleh kepala daerah.
Menurutnya, sebagai penanggung jawab manajemen kepegawaian sekaligus pengawasan disiplin ASN, pihaknya meminta seluruh pimpinan OPD mencermati isi surat edaran tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara optimal di masing-masing instansi.
“Terkait Work From Home ini, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan. Dalam edaran Bupati sudah dijelaskan secara rinci. Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan kerja langsung kepada atasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDM tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Bahkan, apabila seluruh pegawai menjalankan WFH, minimal para kepala bidang tetap melaksanakan koordinasi dan rapat kerja secara daring dari rumah masing-masing.
“Minimal kepala-kepala bidang harus tetap bekerja walaupun dari rumah. Setiap pegawai yang WFH wajib menyerahkan laporan pekerjaan sebagai bukti tugas yang telah diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Onna menegaskan bahwa penerapan WFH tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....