Polres Kaimana Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan Oknum TNI
- 20 Mei 2025 21:29 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Kasus pembacokan yang menimpa seorang oknum anggota TNI Kodim 1804 Kaimana beberapa pekan lalu di Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar Tugu KB, memasuki babak baru.
Bertempat di halaman apel Mapolres Kaimana, Polres Kaimana menggelar rekonstruksi kasus tersebut, Senin (20/5/2025), dengan menghadirkan tiga tersangka utama berinisial GR, BR, dan MW.
Rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Total sebanyak 54 adegan diperagakan dalam proses reka ulang tersebut. Selain diperankan langsung oleh ketiga tersangka, sejumlah saksi dan saksi bantu yang diperankan oleh anggota Polres Kaimana turut ambil bagian dalam jalannya rekonstruksi.
/cj0aijj2kh8nvcc.jpeg)
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, pengacara para tersangka, serta keluarga dari korban dan pelaku. Proses berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan ketat dari aparat.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., yang turut memantau langsung jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penguatan dari adegan rekonstruksi, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Dari hasil pemeriksaan dan rekontruksi, pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas AKBP Satria.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat Kaimana karena melibatkan oknum anggota TNI Kodim 1804 Kaimana sebagai korban. Namun hingga kini, proses hukum tetap berjalan sesuai jalur peradilan umum tanpa intervensi dan tetap mengedepankan asas keadilan.
Rekonstruksi dihadirkan sebagai bentuk transparansi penyidikan dan memperkuat alat bukti sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.2
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....