Pemuda Asli Kaimana Sampaikan Aspirasi ke kantor Bupati
- 04 Des 2025 19:31 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Perwakilan Anak Delapan Suku Asli Kaimana, Papua Barat, resmi menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati pada Rabu (3/12/2025). Pertemuan tersebut menjadi puncak dari aksi damai yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Kaimana.
Koordinator aksi, Marsel Waryensi, memimpin langsung penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap yang disaksikan Bupati, Wakil Bupati Isak Waryensi, Sekda, Kapolres AKBP Satria Dwi Dharma, Kepala BKPSDM Kaimana, Ketua Dewan Adat, serta sejumlah perwakilan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Marsel menegaskan bahwa Anak Delapan Suku Asli Kaimana mendesak Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan Seleksi CPNS Formasi 2021. Menurut mereka, aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan amanat afirmasi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Kami Anak 8 Suku Asli Kaimana, bagian dari Orang Asli Papua, mendesak Pemkab untuk mengevaluasi Perbup 45 Tahun 2025 karena belum mengakomodir prinsip afirmasi sebagaimana diamanatkan UU Otsus Papua,” tegas Marsel di hadapan pimpinan daerah.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengalihan seluruh kuota formasi SMA/Sederajat untuk Non-OAP agar diberikan 100 persen kepada Orang Asli Papua. Marsel menilai bahwa afirmasi sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan kesempatan dalam proses seleksi CPNS.
“UU Otonomi Khusus Papua jelas memprioritaskan kebijakan afirmatif bagi OAP, termasuk dalam bidang kepegawaian,” ujarnya. Ia juga memaparkan fakta seleksi CPNS 2024, di mana sebanyak 1.084 pelamar lulusan SMA/Sederajat dari OAP tidak lolos seleksi administrasi, sehingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Kabupaten Kaimana.
“Lampiran pengumuman CPNS masih mencantumkan delapan formasi SMA untuk Non-OAP. Ini merugikan hak dan kesempatan OAP. Pengalihan kuota harus dilakukan tanpa pengecualian sebagai wujud nyata afirmasi,” lanjutnya.
Aspirasi dan pernyataan sikap tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani 24 orang, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kepala BKPSDM, Ketua Dewan Adat, dan perwakilan masyarakat yang hadir.
Setelah ditandatangani bersama, dokumen aspirasi secara resmi diserahkan oleh Marsel Waryensi kepada Bupati Kaimana, sebagai bentuk komitmen Anak Delapan Suku untuk memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua dalam proses seleksi CPNS di daerah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....